Jumat, 21 November 2014

Siswa Jahili Teman Digampar Oleh Oknum Pendidik



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Akhir-akhir ini kita dikejutkan oleh pemberitaan tentang kasus kekerasan. Anak kini sering kali menjadi korban kekerasan, karena anak kecil masih lemah sehingga belum mampu mengelak apabila terjadi tindak kekerasan. Kekerasan baik di dalam keluarganya sendiri, di tempat mereka bermain dan di lingkungan sekolah.
Kekerasan yang terjadi pada anak kini beragam. Seperti kekerasan psikis bahkan kekerasan fisik, kekerasan tersebut tentunya mempunyai dampak yang buruk bagi perkembangan anak dan tentunya ada efek jangka panjang.
Pada usia kanak-kanak memang anak sering bertindak yang tidak disukai orang tua, namun tindakan anak hanyalah bermain-main saja yang mungkin membuat jengkel orang tua. Karena orang tua tidak mampu menahan dan mengontrol emosi, sehingga tindak kekerasan ini pun dapat terjadi.
Kekerasan merupakan pelanggaran yang menyebabkan penderitaan atau menyakiti orang lain. Sehingga kekerasan merupakan pelanggaran Pancasila. Pancasila ialah pandangan hidup, jiwa dan kepribadian serta tujuan hidup bangsa Indonesia, sebagai pandangan hidup, Pancasila mempunyai nilai-nilai yang dijadikan dasar kehidupan.

B.       Tujuan Penulisan
·           Untuk memenuhi tugas Pancasila
·           Untuk mengetahui permasalahan yang terjadi di masyarakat
·           Untuk pembelajaran dalam kehidupan
·           Untuk mengetahui akibat yang timbul dalam permasalahan yang terjadi

C.      Manfaat Penulisan
Mampu mengetahui permasalahan yang timbul di lingkungan masyarakat, sehingga dapat menarik hal positif dan hal negatif dari permasalahan ini, sehingga mampu menjadi bahan pembelajaran dalam kehidupan.

D.      Rumusan Masalah
a.         Bagaimana Kronologi Kasus tersebut?
b.         Apa yang di maksud dengan kekerasan?
c.         Masuk kedalam sila keberapa tindak kekerasan?
d.        Apa pandangan masyarakat terhadap pendidik yang melakukan kekerasan?


















BAB II
PEMBAHASAN

A.      Kronologi Kasus
Dalam pengamatan yang berkaitan dengan tindak kekerasan guru agama terhadap anak SD. Kasus ini menimpa anak SD, sebut saja Beni (nama telah disamarkan) ia adalah anak yatim. Ia berusia 10 tahun, ia siswa kelas 4 SD, ia bersekolah di salah satu sekolah di Baturetno. Ia mengalami kekerasan dari seorang guru agama sebut saja dengan Yaya (nama telah disamarkan), ia merupakan guru di salah satu sekolah menengah atas di Baturetno.
Kasus ini terjadi bermula dari anak Yaya yang bernama Puji (nama telah disamarkan), Puji teman sekelas Beni. Ketika di sekolahan tidak sengaja Beni  membuat Puji menangis, karena jarak rumah Puji dengan sekolahan tidak jauh, Puji pulang dan mengadu kepada orang tuanya. Karena ayahnya sedang ada dirumah, dalam waktu yang tidak lama, ayah Puji yang bernama Yaya (nama disamarkan) mendatangi Beni di kelasnya tanpa sepengetahuan guru di sekolah tersebut, kejadian ini terjadi pada jam istirahat pada tanggal 30 maret 2013. Saat Yaya menghampiri Beni tiba-tiba ia memukul Beni hingga kepala Beni terbentur dengan meja. Setelah Yaya puas memukuli Beni, ia kemudian meninggalkan kelas tersebut. Beni pun mengalami luka lebam dan bengkak dibagian alis. Setelah para guru mengetahui Beni dalam keadaan lemas, luka dan ketakutan, kemudian Beni diobati lukanya, dan kemudian diantarkan pulang kerumahnya.
Karena jarak rumah pelaku dengan rumah Beni tidak begitu jauh, dan setiap berangkat dan pulang sekolah Beni selalu melewati rumah pelaku kekerasan yang menimpa dirinya sehingga Beni masih merasakan ketakukan, maka Beni  untuk sementara waktu tinggal bersama saudaranya yang rumahnya jauh dari rumah pelaku. Karena Beni masih trauma, ia harus sekolah di daerah tempat tinggal saudaranya tersebut.
Orang tua Beni yang bernama Iyem (nama telah disamarkan)  menanti itikad baik dari Yaya. Namun, ditunggu sampai hari senin tanggal 1 april 2013 tidak juga ada permintaan maaf dari Yaya. Hal ini yang membuat Iyem melaporkannya kepada pihak kepolisian. Dengan cepat kasus ini di proses, maka Yaya kini ditahan karena tindakan kekerasannya terhadap Beni dan kini ia dicopot sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Dengan kejadian seperti ini. Maka pelaku harus dicopot sebagai guru dan mendapat gunjingan dari masyarakat. Lebih parahnya lagi Beni yang menjadi korban kekerasan Yaya, kini Beni tidak berani apabila bertemu dengan Yaya karena ia masih merasakan ketakutan dan trauma dengan kejadian yang ia alami. Dengan kejadian seperti ini yang terjadi pada anak-anak maka dapat mengganggu pertumbuhannya dan mengganggu psikologi Beni yang menjadi korban. Penyembuhannyapun sulit dan akan berlangsung cukup lama, karena kekerasan yang ia timpa hingga ia selalu merasakan kegelisahan ketika ia mengingat kejadian yang pernah ia alami, maka efek ketakutannya masih terasa dan penyembuhannya juga akan berlangsung cukup lama.
Dari pihak korban kini sedikit bernafas lega, walaupun duka masih terasa karena Beni mengalami ketakutan yang mendalam tapi kini Yaya sudah diproses secara hukum.  Kini keluarga korban mulai memulihkan Beni supaya tidak lagi takut. Semenjak kejadian ini, Beni tidak pernah berani lewat di depan rumah Yaya. Bahkan bertemu, ia pun sangat ketakutan. Tentu saja hal ini sangat mengganggu psikologis Beni.






B.       Pengertian Kekerasan
Kekerasan ialah suatu tindakan yang dilakukan seseorang dan dapat melukai orang lain. Kekerasan dapat terjadi karena timbulnya emosi seseorang, sehingga ia kehilangan kendali untuk mengotrol diri. Sehingga ia dapat melakukan hal-hal yang tanpa ia sadari bahkan melukai seseorang. Tentu saja kekerasan akan merugikan diri sendiri dan orang lain.
C.      Kekerasan dalam Sila Pancasila
Kasus ini merupakan pelanggaran pancasila. Yaitu sila ke 2, yang berbunyi “kemanusiaan yang adil dan beradab”. Sila ke 2 mengandung makna warga Negara Indonesia mengakui adanya manusia yang bermartabat yang memiliki kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dan harus memperlakukan manusia secara adil dan beradab karena manusia memiliki cipta, rasa, karsa, niat dan keinginan.
Pada sila ke 2 ini kedudukan manusia dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing, setiap manusia berhak mempunyai kehidupan yang layak dan bertindak jujur serta menggunakan norma sopan santun dalam pergaulan sesama manusia. Butiran pada sila ke 2 ialah mengakui persamaan derajat, saling mencintai, tidak bersikap semena-mena, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, dan tentunya berani membela kebenaran dan keadilan.
Dalam kasus kekerasan terhadap anak ini masuk dalam sila ke 2 tentunya karena masuk pelanggaran Pancasila. Tidak adanya kontrol emosi sehingga tidak mampu memikirkan keadilan dan membesarkan suatu permasalahan kecil. Adanya kasus tersebut menunjukkan sikap yang tidak beradab. Dengan langkah yang dilakukan ibu korban tersebut merupakan langkah yang tepat, karena ia meminta keadilan kepada pihak yang berwajib. Dan pelaku harus menerima balasan ini karena perbuatannya.
Dengan terjadinya kekerasan terhadap anak, maka dapat dikatakan sikap adil dari pelaku tidak ada. Seharusnya seorang yang dewasa dapat menempatkan dirinya untuk dapat berbuat adil dengan sesama, apalagi terhadap anak kecil. Apakah pantas dengan hal kecil tersebut pelaku hingga tega malakukan kekerasan ini, apalagi yang bersangkutan seoarang anak kecil yang baru duduk di Sekolah Dasar.
Kekerasan terhadap anak kecil dapat terjadi karena anak masih polos dan belum mampu melawan tindak kekerasan yang dilakukan orang dewasa. Sehingga anak hanya bisa terdiam dan hanya menerima tindak kekerasan. Dengan tragedi ini, anak akan merasa ketakutan dan tentu mengganggu psikologis anak. Dampak ini bukan main-main, karena dampak ini memerlukan waktu lama untuk memulihkan kondisi anak yang menjadi korban kekerasan.
Kekerasan juga masuk dalam sila ke 5 yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Setiap manusia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam berbangsa dan bermasyarakat. Terjadi pelanggaran pada sila ke 5 ini, menunjukkan lunturnya keadilan sosial bagi sesamanya. Sehingga dengan mudahnya tindak kekerasan kini menjadi kebiasaan seseorang jika tersulut emosi.
Dengan adanya kasus ini, maka pemerintah setempat menerapkan sikap keadilannya dengan memberikan hukuman setimpal bagi pelaku kekerasan tanpa memandang statusnya.
D.      Pandangan Masyarakat terhadap Pendidik yang Melakukan tindak Kekerasan
Seorang pendidik melakukan kekerasan pada anak-anak sangat tidak pantas. Karena pendidik seharusnya lebih bijak dalam bertindak dan menjadi pantutan bagi masyarakat. Karena pendidik dipandang orang yang terhormat didalam masyarakat, dengan kejadian ini maka kepercayaan masyarakat menjadi memudar terhadap sosok pendidik yang melakukan kekerasan ini.

BAB IV
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Tindak kekerasan yang kini terjadi karena berbagai masalah dan bahkan hanya masalah yang sangat kecil dan menimbulkan emosi dan berakhir dengan kekerasan yang dilakukan seseorang kepada orang lain. Hal ini sangat tidak terpuji, apalagi pelaku tindak kekerasan ialah pendidik. Pendidik yang seharusnya mengajari atau menjadi panutan masyarakat dan anak didiknya kini malah melanggar norma dan agama. Sehingga mencemarkan citra buruk pendidik.
Dengan adanya kejadian-kejadian yang menyimpang dengan pancasila, maka membuktikan seseorang belum mampu memahami dan mencermati tiap butir dari Pancasila. Tindak kekerasan masuk dalam pelanggaran pancasila, karena tindakan yang menyimpang dan tentunya kekerasan dapat melukai dan merugikan orang lain dan diri sendiri.
Kekersan masuk pelanggaran Pancasila, yaitu sila ke 2 yang berbunyi “kemanusiaan yang adil dan beradab” dan sila ke 5 yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

B.       Saran
Lebih menekankan pembelajaran Pancasila dan agama sejak dini supaya dewasa nanti tidak melakukan tindakakan-tindakan yang keluar dari Pancasila. Pembelajaran Pancasila juga diperluas yaitu untuk pelajar, mahasiswa, masyarakat dan para pejabat dan pendidik. Sehingga dari orang awam hingga orang terpandang dapat mengetahui Pancasila secara mendalam dan menerapkan kebaikkan dari Pancasila dan tentunya memahami Pancasila secara keseluruhan.

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar